Realisasi dari belanja BLUD dilaksanakan suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif. alternatif yang dimaksud disini terdapat 3 rekening yaitu rekening khas BLUD, rekening di bendahara penerimaan BLUD dan rekening di bendahara pengeluaran BLUD sebagai berikut :
Bendahara pengeluaran BLUD mengajuran Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara pengeluaran BLUD menyusun Surat-PPD dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara pengeluaran BLUD menyusun Surat-PPD yang dapat berupa :
Persyaratan Subtantif akan terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang / jasa publik. Layanan umum sebagaimana dimaksud dengan berhubungan dengan :
Pengelolaan wilayah / kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud akan terpenuhi apabila:
Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD
Persyaratan Administratif akan terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi:
Dalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit Kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa: