Pertanyaan yang sering diajukan

Aplikasi BLUD adalah Aplikasi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) yang mampu menangani proses Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD mulai dari penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) sampai dengan Pelaporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Instansi yang bisa menerapkan BLUD diantaranya : secara umum BLUD dapat diindentifikasi dalam empat jenis, yaitu:
  • 1. Bidang Kesehatan antara lain terdiri dari Rumah Sakit Daerah baik umum maupun khusus, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas/FTKP), Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Pengelola Obat dan Alat Kesehatan.
  • 2. Bidang Pendidikan antara lain Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), BPSDM, Akademi Analisis Kesehatan, Akademi Perawat, Akademi Kebidanan, Akademi Gizi, Akademi Farmasi, Pelatihan Kesehatan Masyarakat, Balai Latihan Pendidikan Teknis dan Pendidikan.
  • 3. Bidang Dana Bergulir dan Perumahan antara lain terdiri dari Dana Bergulir pada DPPKAD Payakumbuh, Bagian Adm Perekonomian Pasaman, UPTD Perkuatan Permodalan Dana Khusus Provinsi Lampung, Bagian Bina Perekonomian Lampung Tengah, Dana Bergulir PEMK DKI Jakarta, UKPD P2KSM Purworejo, UMKM Sragen, Penanaman Modal Sleman, Dana Bergulir Kabupaten Malang, Lumbung Desa Kabupaten Malang, BPKAD Kota Kendari, PPK-BLUD Harum Kota Kendari, KUMKM Kab. Tangerang, dan Griya Layak Huni Surakarta
  • 4. Bidang Lainnya antara lain terdiri dari BLUD Air Minum, Bus Rapid Transportation, Terminal, Perparkiran, PPUMKM Kawasan Pulo, Taman Margasatwa Ragunan, BLUD Pasar, BLUD Pengelola Alat Berat, BLUD Kelautan Perikanan, BLUD Taxi Mina Bahari (transportasi air), UPTD Perkuatan Modal Usaha Pertanian, Unit Kerja Perwakilan Wisma Lampung, dan Kawasan Konservasi Kelautan Raja Ampat.
Mekanisme belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut :

Realisasi dari belanja BLUD dilaksanakan suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif. alternatif yang dimaksud disini terdapat 3 rekening yaitu rekening khas BLUD, rekening di bendahara penerimaan BLUD dan rekening di bendahara pengeluaran BLUD sebagai berikut :

Bendahara pengeluaran BLUD mengajuran Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara pengeluaran BLUD menyusun Surat-PPD dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara pengeluaran BLUD menyusun Surat-PPD yang dapat berupa :

  • 1. Surat-PPD Uang Persiapan (UP), dipergunakan untuk mengisi uang persedian (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPD-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU.
  • 2. Ganti Uang (GU); yang dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp. 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp. 9.750.000, maka PPD-GU yang diajukan adalah Rp. 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula.
  • 3. Langsung (LS);yang dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Komponen belanja BLUD yang akan dimaksukkan dalam RBA terdiri atas :
  • 1. Belanja Operasi, mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lainnya.
  • 2. Belanja Modal, mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan assets lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD, meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan dan belanja aset tetap lainnya
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 Pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • 1. Subtantif
  • 2. Teknis
  • 3. Administratif

Persyaratan Subtantif akan terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang / jasa publik. Layanan umum sebagaimana dimaksud dengan berhubungan dengan :

  • 1. Penyediaan barang dan / jasa layanan umum (tidak termasuk penyediaan jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan.) Unit pelaksana teknis dinas / badan daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan / atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum
  • 2. Pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan / atau layanan kepada masyarakat

Pengelolaan wilayah / kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum

Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud akan terpenuhi apabila:

  • 1. Karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan
  • 2. Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD

Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD

Persyaratan Administratif akan terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi:

  • 1. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Meningkatkan Kinerja;
  • 2. Pola Tata Kelola
  • 3. Rencana Strategi (Rensta)
  • 4. Standart Pelayanan Minimal (SPM)
  • 5. Laporan Keuangan Atau Prognosis / Proyeksi Keuangan
  • 6. Laporan Audit Terakhir Atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit Oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah
Berikut fleksibilitas dalam penerapan Pengelolaan Keuangan BLUD

Dalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit Kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa:

  • 1. Pengelolaan pendapatan kas dan biaya
  • 2. Pengelolaan kas
  • 3. Pengelolaan utang
  • 4. Pengelolaan piutang
  • 5. Pengelolaan investasi
  • 6. Pengadaan barang dan/atau jasa
  • 7. Pengelolaan barang
  • 8. Penyusunan akuntasi, pelaporan, dan pertanggung jawaban
  • 9. Pengelola sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit
  • 10. Kerjasama dengan pihak lain
  • 11. Pengelolaan dana secara langsung
  • 12. Perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan
Sumber pendapatan BLUD diperoleh dari :
  • 1. Jasa layanan
    Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada BLUD masyarakat
  • 2. Hibah
    Hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah.
  • 3. Hasil kerjasama dengan pihak lain
    Hasil kerjasama yang diperoleh dari kerjasama BLUD dengan pihak ketiga
  • 4. APBD
    APBD berupa pendapatan yang berasal dari penerimaan dari kas umum daerah yang digunakan untuk belanja kegiatan yang bersumber dari DPA APBD Dinas Kesehatan diluar DPA BLUD atau DPA yang berasal dari anggaran belanja yang menggunakan dana BLUD (biasa dikenal dengan istilah dana fungsional)
  • 5. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
    Lain-lain pendapatan BLUD yang sah meliputi :
  • 1. Jasa giro
  • 2. Pendapatan bunga
  • 3. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • 4. Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/ atau jasa oleh BLUD
  • 5. Investasi
  • 6. Pengembangan usaha, dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintahan daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterprestasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan
Sesuai dengan tujuan dibangunnya aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), maka penggunaannya ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, pada Surat Edaran No. SE.900/122/BAKD diamanatkan 6 (enam) regional sebagai basis pengembangan dan koordinasi, yaitu :
  • Wilayah I, yang meliputi Naggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Barat;
  • Wilyah II, yang meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Selatan;
  • Wilayah III, yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dengan kantor regional di Provinsi Jawa Barat;
  • Wilayah IV, yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan kantor regional di Provinsi Jawa Timur;
  • Wilayah V, yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan kantor regional di Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Wilayah VI, yang meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan kantor regional di Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bagi pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah berbasis implementasi (DBI) atau berminat mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) akan diberikan pelatihan intensif mengenai cara menggunakannya, baik secara penggunaan maupun pemeliharaan. Dan bagi pemerintahan daerah yang telah menggunakan aplikasi lain selain aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), akan dibantu untuk melakukan semua tahapan terkait proses migrasi tersebut